Pages

Sabtu, 26 Mei 2012

Musyawarah Ambalan/ Racana





Musyawarah Ambalan/ Racana

Musyawarah Ambalan/ Racana merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dalam memberikan dan menanamkan nilai kebersamaan, rasa memiliki, kedisiplinan dan permusyawaratan suatu ambalan/ racana. Dalam melaksanakan musyawarah ambalan banyak dilakukan berbagai macam cara dengan yang paling sederhana.
Berikut ini merupakan salah satu contoh bentuk musyawarah ambalan/ racana yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai pendidikan suatu organisasi yang positif , sesuai dengan tujuan, harapan dan aspirasi para anggota ambalan/ racana. Dengan demikian para anggota pramuka akan mempu mengelola dan menyelenggarakan sistem manajemen  di ambalan/ racana dengan baik.

a.         Pengertian.
            Musyawarah merupakan forum tertinggi dalam menetapkan suatu kebijakan dan keputusan oleh suatu Ambalan/ Racana. Muyawarah ambalan/ Racana dilaksanakan 1 (satu ) tahun sekali sesuai dengan masa baktinya.

b.         Acara Musyawarah.
Dalam menyelenggarajkan musyawarah Ambalan / Racana maka perlu menetapkan agenda pokok musyawarah tersebut antara lain :
1.         Mendengarkan dan menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus Ambalan/ Racana masa bakti pengurus lama.
2.         Evaluasi Program kerja yang telah dilaksanakan
3.         Menyusun Rencana/ Program kerja untuk masa bakti yang akan datang.
4.         Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana masa bakti yang akan datang.

c.         Peserta Musyawarah.
            Ambalan/ Racana sebelum menyelenggarakan musyawarah harus menetapkan siapa saja yang berhak mengikuti kegiatan tersebut :
1.         Pengurus Ambalan / Racana.
2.         Para Pemimpin / wakil pemimpin Sangga/ Reka / anggota
3.         Pembina Penegak/ Pandega sebagai konsultan/ Penasehat

d.         Pelaksanaan Musyawarah.

A. Sidang Pendahuluan.
Dalam melaksanakan musyawarah. peserta sebelumnya menentukan siapakah yang akan memimpin dalam sidang Pendahuluan. Biasanya dalam sidang ini dipimpin oleh Pradana/ Ketua Racana atau pengurus lainnya yang ditunjuk.
Dalam sidang Pendahuluan memiliki agenda acara :
-   Menetapkan tata tertib dan agenda acara.
-   Memilih dan menetapkan pimpinan Sidang- sidang selanjutnya/ bisa membentuk semacam Presidium. ( Biasanya dipilih  3 orang. Terdiri 1 orang ketua dan 2 orang anggota )

B. Persidangan.

1. Rapat Pleno. ( Pertama )
Dalam rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang yang telah ditetapkan/ Presidium.
Agenda acaranya :
- Mendengarkan laporan Pertanggungjawaban  Pradana/ Ketua Racana /   Pengurus ambalan selama masa baktinya.
- Melakukan Evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Mensyahkan laporan Pertanggungjawaban Ambalan/ Racana lama.

2. Rapat Pleno ( Kedua )
 Dalam Sidang Pleno ini membahas antara lain :
1.      Pembagian Bidang – bidang/ komisi yang dibentuk untuk menyusun rencana/ program kerja.
2.      Melaksanakan Rapat – Rapat komisi /  masing masing bidang
Bidang/ komisi tersebut misalnya dapat terdiri dari :
a.         Komisi Organi sasi dan keuangan.
Membicarakan struktur pengurus / Dewan yang akan dibentuk disesuikan dengan kebutuhan. Termasuk didalamnya Dewan Kehornatan. Dalam komisi ini juga menetapkan tata cara pemilihan Pradana dan pengurus Dewan ambalan/ Ketua Racana dan pengurus Dewan Racana.
Menetapkan sistem administrasi dan besarnya iuran anggota dll.
b.         Komisi Kegiatan.
Yaitu menyusun rencana / program kerja yang akan datang. Bentuk kegiatan maupun latihan rutin yang akan dilaksanakan.
c.         Komisi Adat / sandi / pusaka Ambalam – Racana.
Di komisi ini biasanya membicarakan peninjauan kembali Adat/ Sandi / Pusaka Ambalan/ Racana apakah masih relevan dan sesuai dengan perkembangan di lingkungan Ambalan/ Racana.

3. Rapat Pleno ( Ketiga )
Di sidang ini berisi agenda acara antara lain :
a.   Mendengarkan dan menanggapi laporan hasil rapat komisi/  masing –masing bidang.
b.   Mensyahkan hasil rapat dari masing masing bidang/ komisi.
c.   Membentuk tim Perumus. Tim Perumus ini bertugas menyusun seluruh hasil keputusan dari rapat- rapat komisi.
d.   Mengadakan Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana setelah mendengarkan hasil dari rapat tim perumus sub komisi organisasi/ keuangan.
Dalam Pemilihan Pengurus Dewan Ambalan/ Racana dapat dilakukan berbagai macam cara misalnya :
- Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dan dilanjutkan  dengan melengkapi susunan pengurusnya.
- Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dan membentuk tim formatur. Tim Formatur adalah tim yang bertugas menyusun pengurus dengan masa tugas dan jangka waktu tertentu. Tim Formatur ini  dipimpin oleh Pradana / Ketua Racana Terpilih.
- Pemilihan seluruh pengurus dewan ambalan/ racana diserahkan kepada tim Formatur.
- Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dilaksanakan dalam waktu tertentu dilaksanakan secara langsung. umum, bebas dan rahasia oleh seluruh anggota ambalan/ racana.

C. Sidang Penutup
 Dalam agenda ini yang dilaksanakan antara  lain :
-     Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang. Dan sekaligus mensyahkannya.
-     Menyerahkan hasil tim perumus kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya.  mis. Tugas tim formatur dll ( apabila pemilihan dilaksanakan dalam acara saat itu )
-     Menutup sidang.
Berikut ini salah satu contoh agenda acara yang dibuat dalam rangka musyawarah Ambalan/ Racana. Agenda acara ini juga dibicarakan dalam sidang pendahuluan.


NO

AGENDA ACARA
PIMPINAN RAPAT
WAKTU
KETERANGAN

1

Up.Pembukaan
Musyawarah


Panitia/ Petugas

15 Menit

Dibuka Oleh Kakak Pembina

2

Sidang Pendahuluan

1.Tata Tertib  
    sidang





2. Pemilihan Presidium




Pradana/ Ketua Racana



60 Menit



Aturan selama bersidang, agenda acara,  cara ambil keputusan/ suara jumlah komisi dlm sidang  dll.

Presidium 3 orang, terdiri 1 ketua dan 2 anggota.
Dilanjutkan penyerahan palu sidang

3

Persidangan

a.    Sidang Pleno I

1.     Mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Pengurus lama

2.     Tangapan peserta musyawarah









  
 
b. Sidang Pleno II



  
Rapat Komisi







  
cSidang Pleno III


1.  Mendengarkan laporan masing-masing komisi.





  
2.  Mengesahkan hasil rapat komisi.

  
3.  Membentuk tim perumus dan memberikan kesempatan tim perumus untuk rapat.





  
4.  Pemilihan Pradana/ Ketua Racana













Presidium













  



Presidium



  
Masing masing Ketua Komisi







  
Presidium



30 Menit



  
30 Menit











10 Menit





60 Menit








45 Menit














15 Menit








30 Menit





Pradana/ Ketua racana membacakan isi materi pertangungjawaban.

Peserta memberi tanggapan/ solusi.
Pengurus lama berikan jawaban/ argumentasi.
Apabila sdh diketemukan persamaan pendapat dan peserta sidang menyetujui, maka presidium dapat mengesahkan laporan pertanggung jawaban.
Dilanjutkan penyerahan Laporan pertajwbn. Kepada presidium


Presidium membuka rapat pleno II dan membagi peserta sidang menjadi beberapa komisi. Jumlah komisi sesuai dengan tata tertib sidang.

 
Tiap komisi memilih ketua, sekretaris, dan pelapor.
Tiap komisi ber musyawarah sesuai bidangnya, mis. Kom. Organisasi dan keuangan, Kom. Program kegiatan,  Kom. Adat./Sandi dst

 
 
Presidium membuka Pleno III

Dibacakan oleh pelapor.Presidium Memberikan kesempatan kpd pst sidang unt. Menanggapi.
Tehnis memberikan tanggapan boleh setelah semua komisi melaporkan atau dibahas setelah tiap komisi melaporkan

Hasil rapat komisi disyahkan setelah peserta sidang menyetujui.
 
Tim perumus bertugas menyempurnakan hasil rapat komisi yang sdh dibahas. Anggota Tim perumus dapat terdiri semua ketua komisi
Dan memilih ketua, sekretaris serta pelapor.
Peserta sidang lainnya istirahat atau dpt digunakan melobi calon pengurus

Tehnis pemilihan sesuai hasil rapat komisi bidang organisasi.
Bilamana ada tim formatur maka ditetapkan siapa sajakah yang menjadi anggota tim formatur, Jumlah tim formatur ( Ganjil ) dan masa baktinya.
Presidium menutup rapat pleno III


4

Sidang Penutup

a. Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang.



b.  Menutup Sidang.


Presidium

15 Menit



Presidium Menyerahkan hasil seluruh materi sidang kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya. 

Presidium menyerahkan kembali palu sidang kepada Pradana/ Ketua Racana Terpilih.



5

Upacara Penutupan
Musyawarah


Panitia/ Petugas

15 Menit


Ditutup oleh Kakak Pembina

Agenda acara di atas merupakan contoh bentuk musyawarah yang sering dilaksanakan dalam Ambalan/ Racana. Para Penegak dan Pandega dapat pula menyusun agenda sidang sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan. Ukuran waktu adalah relatif, bisa lebih cepat atau bahkan molor. Untuk itu peserta musyawarah harus disiplin menepati  waktu dalam mengikuti kegiatan tersebut.
Ada beberapa catatan dalam penyelengaraan musyawarah :
  1. Bila agenda acara sidang seperti di atas maka dapat dilakukan dalam waktu 1 hari ( pagi s/d siang – sore )
  2. Apabila memilih Opsi dibentuk tim Formatur dalam penyusunan Pengurus maka setelah Musyawarah Ambalan/ Racana dapat pula dilanjutkan dengan rapat tim Formatur dan ditetapkan hasilnya, kemudian dilanjutkan dengan acara pelantikan.
  3. Agar Penyelenggaran musyawarah berjalan dengan lancar maka perlu persiapan – persiapan sebelumnya., antara lain menyusun draf – draf apa saja yang akan dibahas. Misalnya draf tata tertib/ agenda sidang, draf bahan sidang komisi-komisi/ bidang dll. Bila perlu menyusun draf atau format SK pengesahan masing-masing sidang/ rapat.

0 komentar:

Posting Komentar

About

Menu