ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
(1)
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
(2)
Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
(3)
Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana.
Pasal 2
(1)
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2)
Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2)
Asas Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan
Pramuka.
Pasal 4
Gerakan
pramuka bertujuan untuk membentuk setiap Pramuka agar menjadi:
a.
manusia yang memiliki:
1)
kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa;
2)
kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
3)
jasmani yang sehat dan kuat; dan
4)
kepedulian terhadap lingkungan hidup.
b.
warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang
baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal 5
(1)
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi
yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan
nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan
bimbingan anggota dewasa.
(3)
Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan
orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.
Pasal 6
(1)
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar
sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga
(informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
(2)
Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
serta berlandaskan Sistem Among.
(3)
Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan,
dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
SIFAT
Pasal 7
(1)
Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh
wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa
membedakan suku, ras dan agama.
(2)
Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari
idealisme, prinsip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
(3)
Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi
dilakukan secara otonom dan bertanggungjawab.
(4)
Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan,
kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(5)
Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan
perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6)
Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a.
Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari
salah satu organisasi sosial-politik;
b.
Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik
praktis;
c.
secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi
kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
1)
tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan
sosial-politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
2)
tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi
kekuatan sosial-politik.
(7)
Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:
a.
Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan
anggotanya;
b.
Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama;
dan
c.
anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama
dan keyakinannya masing-masing.
(8)
Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan
Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan
sesama umat manusia.
BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan
Pasal 8
(1)
Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian,kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan
pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
(2)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses pendidikan yang praktis, di luar
sistem pendidikan sekolah dan di luar sistem pendidikan keluarga yang dilakukan
di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan,
sehat, teratur dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan watak yang berakhlak
mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup.
(3)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif
bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek
spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu
maupun sebagai anggota masyarakat.
(4)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi
kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan
sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional
maupun internasional.
(5)
Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang
berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat.
Pasal 9
(1)
Nilai dan prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota
Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik
melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga
pendidik, sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri,
penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan
moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(2)
Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
(3)
Pengamalan nilai dan prinsip dasar kepramukaan dilaksanakan dalam
bentuk :
a.
menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta
beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
b.
memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian
di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
kebhinekaan
c.
melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat
menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat.
d.
mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama
berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e.
memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna
kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
dan
f.
mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 10
(1)
Sistem among adalah sistem yang mendidik agar peserta didik merdeka
batin, merdeka pikiran dan tenaganya
(2)
Sistem Among merupakan landasan pendidikan kepramukaan yang mengatur
hubungan antara pendidik dan peserta didik.
(3)
Sistem among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan
prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a.
ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b.
ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;
c.
tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan pengaruh
yang baik ke arah kemandirian.
(4)
Sistem among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan peserta
didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan
perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku
berdasarkan:
a.
kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan
berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;
b.
disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha
Esa, negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan lingkungan
hidup.
(6)
Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan sebanyak
mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan
memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal 11
(1)
Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(2)
Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam
pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai
dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan keikutsertaan
peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3)
Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang
disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi peserta didik.
(4)
Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran
pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak
memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya pengalaman.
Pasal 12
(1)
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d.
kegiatan yang menarik dan menantang;
e.
kegiatan di alam terbuka;
f.
kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.
penghargaan berupa tanda kecakapan;
h.
satuan terpisah antara putra dan putri;
(2)
Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk mengimplementasikan
nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3)
Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan
spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan
menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 13
Kode
Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a.
Beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b.
Menjalankan hidup sehat secara rohani dan jasmani;
c.
Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara;
d.
Melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;
e.
Membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga maupun
dalam kehidupan bermasyarakat,
f.
Membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia;
g.
Mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang lain,
mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan
kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta bertutur
kata dan bertingkah laku sopan santun, ramah dan sabar;
h.
Memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun
kegiatan sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan
kesabaran dalam mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus
asa;
i.
Menerima tugas dengan iklas, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi
masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan,
riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun
tantangan;
j.
Membiasakan diri hidup hemat, cermat dan bersahaja agar mampu mengatasi
tantangan yang dihadapi
k.
Mengendalikan diri, menaati norma, aturan, menghadapi tantangan dan
kenyataan dengan berani dan setia
l.
Menepati janji, bertanggungjawab atas tindakan dan perbuatan,
m.
Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan
kegiatan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati dalam
bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal 14
(1)
Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka dan
ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
(2)
Satya Pramuka:
a.
diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus
Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
b.
dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk
diamalkan; dan
c.
dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat.
(3)
Darma Pramuka merupakan:
a.
nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b.
sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan
anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
c.
landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan
pendidikan kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong
peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling
menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
d.
kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
(4)
Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan
perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
(5)
Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan
usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a.
Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas:
1)
Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
-
setiap hari berbuat kebaikan.
2)
Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dwidarma,
selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1.
Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
2.
Siaga berani dan tidak putus asa.
b.
Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:
1)
Janji dan komitmen yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
-
menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
-
menepati Dasadarma.
2)
Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma
selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1.
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot yang sopan dan kesatria.
4.
Patuh dan suka bermusyawarah.
5.
Rela menolong dan tabah.
6.
Rajin, terampil, dan gembira.
7.
Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.
Disiplin, berani, dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c.
Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota
dewasa, terdiri dari:
1)
Janji dan Komitmen yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila;
-
menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat;
-
menepati Dasadarma.
2)
Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma
selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1.
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot yang sopan dan kesatria.
4.
Patuh dan suka bermusyawarah.
5.
Rela menolong dan tabah.
6.
Rajin, terampil, dan gembira.
7.
Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.
Disiplin, berani, dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 15
Belajar
sambil melakukan dilaksanakan
dengan:
a.
mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap kegiatan
kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi pengalaman
yang bermanfaat bagi peserta didik;
b.
mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan
memotivasi agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya
agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.
Pasal 16
(1)
Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh peserta
didik sendiri.
(2)
Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan dipimpin,
mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab, serta bekerja dan
bekerjasama dalam kerukunan.
(3)
Kegiatan berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi dalam
suasana persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi lebih baik.
Pasal 17
(1)
Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif,
rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku,
menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kecakapan hidup setiap
anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan
yakni modern, manfaat, dan taat asas.
(3)
Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia dan
mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar
tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(4)
Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan dengan perkembangan
kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5)
Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani
peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6)
Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis kelamin,
usia dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7)
Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat yang
mencakup ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik peserta
didik, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.
Pasal 18
(1)
Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif dengan
mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2)
Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan
kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap
bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam.
(3)
Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa menjaga
lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan dikenali dalam setiap
kegiatan.
(4)
Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada sesuatu
yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang
menyenangkan dalam kesederhanaan, dan mengembangkan rasa memiliki alam.
Pasal 19
Kehadiran
orang dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan sebagai:
a.
perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b.
konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan kegiatan;
c.
pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta
didik pada waktu melaksanakan kegiatan; dan
d.
penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik.
Pasal 20
(1)
Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang
peserta didik agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan
nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(2)
Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta didik
yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah
memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(3)
Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna
bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 21
(1)
Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus
depan, satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama.
(2)
Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra
dibina oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina oleh
pembina putri.
(3)
Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan
dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah,
perkemahan putri dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh
pembina putra.
Pasal 22
(1)
Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu
dalam proses pendidikan.
(2)
Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah Satyaku kudarmakan, darmaku
kubaktikan
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 23
(1)
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam
jalur pendidikan nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem
pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal).
(2)
Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan
kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 24
(1)
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.
siaga;
b.
penggalang;
c.
penegak; dan
d.
pandega.
(2)
Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia peserta didik.
(3)
Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
(4)
Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian
dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan
masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
(5)
Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan
belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti kepada
masyarakat.
(6)
Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan kepada
masyarakat.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 25
(1)
Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan
25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)
Warga negara Indonesia berusia di bawah 26 tahun yang sudah menikah tidak
berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(3)
Peserta didik terdiri atas:
a.
pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b.
pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c.
pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d.
pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Pasal 26
(1)
Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.
pembina pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas
membina peserta didik di gugus depan;
b.
pelatih pembina pramuka adalah tenaga pendidik yang bertugas melatih
pembina;
c.
pamong satuan karya pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang
bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka; dan
d.
instruktur adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang memiliki keahlian
dan keterampilan khusus kesakaan yang mendidik peserta didik dan pamong di
satuan karya pramuka.
(2)
Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan
instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:
a. pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga
sekurang-kurangnya berusia 17 tahun;
b. pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang
sekurang-kurangnya berusia 21 tahun;
c. pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak
sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(3)
Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang
disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional Gerakan Pramuka dan
ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 27
(1)
Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai
jenjang yang ada dalam pendidikan kepramukaan.
(3)
Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:
a.
kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan
b.
kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK).
(4)
Syarat kecakapan umum (SKU) merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai
tingkat tertentu dalam setiap jenjang.
(5)
Syarat kecakapan khusus (SKK) merupakan kurikulum pendidikan untuk
memperoleh keterampilan tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam
pengabdian masyarakat.
(6)
Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
a.
kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pembina
tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;
b.
kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus
pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih pembina tingkat
lanjutan;
c.
kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d.
kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(7)
Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi
anggota dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 28
Satuan
pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.
gugus depan;
b.
pusat pendidikan dan pelatihan.
Pasal 29
(1)
Gugus depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi
anggota muda.
(2)
Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus
depan berbasis komunitas.
(3)
Gugus depan berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang
berpangkalan di pendidikan formal.
(4)
Gugus depan berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas kewilayahan,
aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
(5)
Gugus depan sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan
formal tempat berpangkal.
(6)
Gugus depan komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan oleh
sekelompok orang yang berada dalam suatu wilayah tertentu.
(7)
Gugus depan komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan oleh
sekelompok orang yang memiliki aspirasi yang sama.
(8)
Gugus depan komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh
sekelompok orang yang berlatar belakang profesi tertentu.
(9)
Gugus depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan yang
didirikan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu
Pasal 30
(1)
Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka
penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
(2)
Pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam kegiatan saka diharapkan
dapat menjadi bekal hidup bagi dirinya.
(3)
Anggota saka wajib meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada
anggota lain di gugus depannya.
Pasal 31
(1)
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah satuan pendidikan
dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan
Pramuka.
(2)
Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai
kepramukaan dan pelatihan keterampilan.
(3)
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
dari kwartir.
(4)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka dilaksanakan di
tingkat kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan
wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(5)
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri atas:
a.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional,
disingkat Pusdiklatnas;
b.
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat daerah, disingkat
Pusdiklatda;
c.
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat cabang, disingkat
Pusdiklatcab.
(6)
Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka diangkat dan
diberhentikan oleh ketua kwartir.
(7)
Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka bertanggungjawab
kepada ketua kwartir.
(8)
Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka ex-officio andalan
kwartir.
(9)
Kepala Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah Pelatih
Pembina Mahir, lulus KPL atau yang setara.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 32
(1)
Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi tenaga
pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap jenjang pendidikan
serta terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan.
(2)
Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai
melalui jenjang pelatihan dan pendidikan bagi tenaga pendidik.
(3)
Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang
harus dicapai melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan khusus.
(4)
Evaluasi standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian
relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
budaya serta penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan.
(5)
Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi
adalah penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan
pendidikan.
(6)
Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(7)
Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan
pelatihan nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat
pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(8)
Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat
pendidikan dan pelatihan nasional.
Pasal 33
(1)
Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan kepramukaan
dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana,
program, serta manajemen.
(2)
Akreditasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara akreditasi
yang bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga akreditasi mandiri
(independen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kriteria dan tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi
mandiri ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 34
(1)
Sertifikasi peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang
dilakukan dengan menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.
(2)
Sertifikasi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan dan
satuan karya pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda kecakapan.
(3)
Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta
didik melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap perilaku dalam
pengamalan nilai kepramukaan serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus
sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)
Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap
kompetensi tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat
pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(5)
Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan
ditetapkan Kwartir Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 35
(1)
Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka,
telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
(2)
Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas;
a.
anggota biasa; dan
b.
anggota kehormatan.
Pasal 36
Anggota
biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal 37
(1)
Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka
penegak, dan pramuka pandega.
(2)
Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka penggalang
berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun
sampai dengan 20 tahun dan Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25
tahun.
(3)
Untuk anak-anak yang belum berumur 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok
prasiaga
(4)
Anggota muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota
dewasa.
(5)
Anggota muda yang berkebutuhan luar biasa disebut pramuka luar
biasa.
(6)
Anggota muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan
umum tingkat pertama dalam golongannya.
(7)
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan
masing-masing dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya bagi
pramuka penggalang, pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal 38
(1)
Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2)
Anggota dewasa terdiri atas:
a.
fungsionaris organisasi; dan
b.
bukan fungsionaris organisasi.
(3)
Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris
organisasi
(4)
Fungsionaris organisasi terdiri atas:
a.
pembina pramuka;
b.
pelatih pembina pramuka;
c.
pembina profesional;
d.
pamong saka;
e.
instruktur saka;
f.
pimpinan saka;
g.
pimpinan sako;
h.
andalan dan pembantu andalan; dan
i.
anggota majelis pembimbing
(5)
Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam
gugus darma pramuka.
Pasal 39
(1)
Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa
terhadap Gerakan Pramuka.
(2)
Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/kwartir
daerah/Kwartir Nasional.
Pasal 40
(1)
Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a.
mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.
mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c.
mendapat kartu tanda anggota;
d.
mengenakan atribut Gerakan Pramuka;
e.
memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
f.
melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2)
Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a.
melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang
berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka;
b.
menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c.
membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 41
(1)
Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
1.
meninggal dunia.
2.
permintaan sendiri.
3.
diberhentikan.
(2)
Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan
kehormatan jika:
a.
melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b.
merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3)
Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka diusulkan oleh gugus depan
atau kwartirnya, mendapat penilaian dari dewan kehormatan kwartir yang
bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
Pasal 42
(1)
Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode
Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela
dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
(2)
Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima
keputusan dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan
banding ke dewan kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Pasal 43
(1)
Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan
menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2)
Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan
Dewan Kehormatan kwartir yang bersangkutan.
Pasal 44
(1)
Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat
perlindungan asuransi dan bantuan hukum.
(2)
Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota.
(3)
Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Gugus Depan
Pasal 45
(1)
Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir
ranting.
(2)
Gugus depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.
(3)
Dalam gugus depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:
a.
perindukan siaga;
b.
pasukan penggalang;
c.
ambalan penegak; dan
d.
racana pandega.
(4)
Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut
dinamakan gugus depan lengkap.
(5)
Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang
menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan.
(6)
Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penggalang
yang menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
(7)
Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, yang
menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping pembina ambalan.
(8)
Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, yang
menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan pendamping
pembina racana.
Pasal 46
(1)
Gugus depan terdiri atas gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus
depan berbasis satuan komunitas.
(2)
a. Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi
gugus depan di pendidikan formal;
b.
Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas
kewilayahan, agama, organisasi kemasyarakatan, profesi dan yang seaspirasi.
(3)
Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang
terdiri atas ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(4)
Ketua gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus depan
yang bersangkutan pada musyawarah gugus depan.
(6)
Anggota muda putera dan anggota muda puteri dihimpun secara
terpisah.
(7)
Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan luar biasa dapat dihimpun dalam
gugus depan tersendiri atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.
(8)
Gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di
komunitas secara administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau kwartir
cabang sesuai dengan keadaan setempat.
(9)
Gugus depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan
pendidikan yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka.
(10)
Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan
oleh kwartir nasional.
Pasal 47
Keanggotaan
gugusdepan bersifat terbuka dalam arti:
a.
keanggotaan gugusdepan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari luar
satuan pendidikan dimaksud,
b.
keanggotaan gugusdepan berbasis komunitas dapat berasal dari luar
komunitas dimaksud.
Bagian Ketiga
Kwartir
Pasal 48
(1)
Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin
secara kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para
andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a.
seorang ketua;
b.
beberapa orang wakil ketua;
c.
seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang
sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
d.
seorang bendahara; dan
e.
beberapa orang anggota.
(2)
Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidang-bidang
yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(3)
Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri atas karyawan sebagai pelaksana
teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Pelaksana untuk Kwartir
Nasional dan kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.
(4)
Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kwarnas
dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.
(5)
Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang
ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir
(6)
Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako)
yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir
(7)
Pengurus kwartir terdiri atas unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8)
Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan
Pramuka.
Pasal 49
Apabila
ketua kwartir berhalangan, maka ketua kwartir menunjuk salah seorang wakil
ketua untuk mewakili ketua kwartir selaku pelaksana harian.
Pasal 50
(1)
Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a.
berhalangan tetap;
b.
mengundurkan diri;
c.
melakukan tindak pidana dan berkekuatan hukum tetap;
d.
melanggar kode kehormatan pramuka; dan
(2)
Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
a.
penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah
luar biasa.
b.
pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan presidium
musyawarah atau pimpinan sidang dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat diatasnya
c.
penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui
rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan;
d.
penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan
ketua kwartir yang bersangkutan.
Pasal 51
(1)
Ketua kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk
melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian luar biasa.
(2)
Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal 52
(1)
Pengesahan:
a.
ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan
disahkan dengan surat keputusan presidium;
b.
pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur
dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim formatur;
c.
ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh
musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan
presidium.
(2)
Pengukuhan:
a.
pengurus gugus depan yang terdiri atas ketua gugus depan, pembina satuan,
pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan ambalan penegak, ketua dan
wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis
pembimbing gugus depan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir
ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi dikukuhkan dengan surat keputusan
ketua kwartir cabang serta gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri dikukuhkan dengan Ketua Kwartir Nasional.
b.
pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas ketua,
wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat
keputusan ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan dengan surat keputusan
ketua kwartir yang bersangkutan.
c.
pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas
ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat
keputusan ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan surat keputusan
ketua kwartir yang bersangkutan.
d.
pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis
pembimbing ranting dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang.
e.
pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis
pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir daerah.
f.
pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis
pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
g.
Pengurus kwartir nasional Gerakan Pramuka yang terdiri atas Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan andalan dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h.
ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan dengan
surat keputusan kwartir di atasnya.
i.
ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka, dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku
Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
j.
anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan dan dikukuhkan dengan
Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional.
k.
ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing cabang,
majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan, ditetapkan dan
dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir di atasnya.
l.
ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka ditetapkan dan
dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
m.
pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan dengan surat
keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
n.
andalan nasionall antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua
Kwartir Nasional.
(3)
Pelantikan:
a.
pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b.
pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.
c.
pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan pelatih
pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d.
pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting.
e.
pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh ketua
kwartir yang bersangkutan.
f.
pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh ketua
kwartir yang bersangkutan
g.
pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran di
tingkatnya.
h.
pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh
Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan
Pramuka.
i.
pelantikan Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan dilakukan oleh
Ketua Kwartir jajaran di atasnya.
j.
pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional
dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional Gerakan Pramuka.
k.
pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing dilakukan oleh ketua
kwartir jajaran di atasnya.
l.
pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan oleh
Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan
Pramuka.
m.
pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang
bersangkutan.
n.
pelantikan andalan antar waktu dilakukan oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan.
Bagian Keempat
Majelis Pembimbing
Pasal 53
(1)
Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan,
dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan.
(2)
Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan
fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan
(3)
Mabi dapat terdiri atas unsur:
a.
Pemerintah;
b.
pemerintah daerah;
c.
tokoh masyarakat; dan
d.
orangtua peserta didik.
(4)
a. Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh
Presiden Republik Indonesia.
b.
majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
c.
majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
d.
majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
e.
Majelis pembimbing desa/kelurahan (mabisa/mabikel) diketuai oleh kepala
desa atau lurah.
f.
majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus depan
(mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi
yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga
tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
g.
majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh
yang dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
(4)
Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a.
ketua.
b.
wakil ketua.
c.
sekretaris.
d.
ketua harian (apabila diperlukan).
e.
anggota.
(5)
Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan
Pramuka.
(6)
Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali
dalam satu tahun.
Bagian Kelima
Organisasi Pendukung
Pasal 54
(1)
Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta
didik untuk pembinaan dan peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang
tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
(3)
Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
(4)
Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putera dan puteri
dari gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari
keanggotaan gugus depannya.
(5)
Anggota saka putera dan puteri dihimpun dalam satuan yang terpisah.
(6)
Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur
saka.
(7)
Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara ex-officio
menjadi anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya.
Pasal 55
(1)
Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan
Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti
pada masyarakat, bangsa, dan negara.
(2)
Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa gerakan pramuka yang tidak
bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.
(3)
Gugus darma pramuka dapat dibentuk sedikitnya oleh dua puluh anggota
dewasa yang saling bersepakat.
(4)
Gugus Darma Pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris; dan
c.
bendahara.
(5)
Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir cabang dan
bertanggungjawab kepada ketua kwartir cabang.
(6)
Gugus darma pramuka dapat melakukan kegiatan di tingkat cabang, daerah
dan nasional.
Pasal 56
(1)
Satuan komunitas pramuka (sako), adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2)
Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas
dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai keluar biasaan dalam aspirasi.
(3)
Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya
ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir cabang.
(4)
Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya
ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir daerah.
(5)
Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri
atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris;
c.
bendahara.
(6)
Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang
anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan.
(7)
Beberapa satuan komunitas pramuka seaspirasi dapat membentuk badan
koordinasi.
(8)
Ketua badan kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik dan
dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.
(9)
Ketua badan kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara
ex-officio dapat menjadi andalan kwartir yang bersangkutan
Pasal 57
(1)
Pusat penelitian dan pengembangan (puslitbang) Gerakan Pramuka merupakan
bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksana penelitian
dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2)
Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan
cabang sesuai dengan kemampuan.
(3)
Kepala puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka
yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)
Kepala puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 58
(1)
Pusat informasi (pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di
luar lingkungan Gerakan Pramuka.
(2)
Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan
cabang sesuai kemampuan.
(3)
Kepala pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang
diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)
Kepala pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 59
(1)
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan
Gerakan Pramuka.
(2)
Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan
cabang sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka
atau dari kalangan profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua
kwartir.
(4)
Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(5)
Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri atas unit-unit usaha yang bersifat
otonom.
Bagian Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Pasal 60
(1)
Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang
dibentuk oleh musyawarah gerakan pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa
keuangan kwartir.
(2)
Lembaga pemeriksaan keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus yang
berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan
Pramuka.
(3)
Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. tiga orang anggota.
(4)
Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang
memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(5)
Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya
dapat menggunakan jasa akuntan publik.
(6)
Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama
dengan pengurus kwartir.
Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir
Pasal 61
(1) Badan
kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir untuk
melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas luar biasa.
(2) Badan
kelengkapan kwartir terdiri atas:
a. Dewan
Kehormatan
b. satuan
pengawas internal
c. dewan
kerja pramuka penegak dan pandega
Pasal 62
(1) Dewan
kehormatan gerakan pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir
atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan,
dan sanksi, dengan tugas:
a. menilai
sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan
berupa tanda jasa.
b. menilai
sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan
Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
(2) Dewan
kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur
sebagai berikut:
b. tokoh
Gerakan Pramuka.
c. andalan.
(3) Dewan
kehormatan gugus depan beranggotakan tiga orang yang terdiri atas unsur-unsur
sebagai berikut:
a. tokoh
Gerakan Pramuka.
b. pengurus
gugus depan.
c. pembina
pramuka.
Pasal 63
(1) SPI
melakukan Pengawasan dalam bidang:
a. pelaksanaan
kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan;
b. pelaksanaan
prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya di lingkungan kwartir
Gerakan Pramuka;
c. pengadaan
dan pengelolaan barang dan jasa;
d. pengelolaan
anggaran.
(2) SPI
dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
(3) SPI
dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota
serta didukung oleh staf pelaksana.
(4) Kepala
dan anggota SPI tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir.
(5) Kepala
SPI bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(6) Kepala
dan anggota SPI diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
Pasal 64
(1) Dewan
kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan
kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa.
(2) Dewan
kerja pramuka penegak dan pandega adalah satuan organisasi yang diberi wewenang
dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan
pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3) Dewan
kerja penegak dan pandega putera dan puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh
musyawarah penegak dan pandega putera dan puteri jajaran kwartir yang
bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang
bersangkutan.
(4) Masa
bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega sama dengan masa bakti kwartir
yang bersangkutan.
(5) Apabila
ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putera, maka
harus dipilih seorang puteri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6) Ketua
dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega ex-officio adalah
andalan kwartir.
Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Pasal 65
(1) Kwartir
Nasional mempunyai tugas:
a. mengelola
Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
b. menetapkan
kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
dan melaksanakan keputusan musyawarah nasional;
c. menetapkan
hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka,
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah nasional;
d. melaksanakan
dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional,
dan keputusan kwartir nasional;
e. membina
dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri;
f. membina
organisasi pendukung di wilayahnya
g. melakukan
hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
h. melakukan
hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi
masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
i. melakukan
kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
j. menyampaikan
laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada musyawarah nasional;
k. membuat
laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja
nasional.
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada musyawarah
nasional.
Pasal 66
(1) Kwartir
daerah mempunyai tugas:
a. mengelola
Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
b. melaksanakan
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah
daerah, dan keputusan kwartir nasional;
c. membina
kwartir cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya;
d. melakukan
hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing daerah;
e. melakukan
hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi
masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan
laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di
daerah;
g. menyampaikan
pertanggungjawaban kwartir daerah kepada musyawarah daerah;
h. membuat
laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja
daerah.
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya, kwartir daerah bertanggungjawab kepada musyawarah
daerah.
Pasal 67
(1) Kwartir
cabang mempunyai tugas:
a. mengelola
Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
b. melaksanakan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional,
musyawarah daerah, musyawarah cabang, keputusan kwartir nasional, dan kwartir
daerah;
c. membina
kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di wilayah kerjanya;
d. melakukan
hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing cabang;
e. melakukan
hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi
masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan
laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
g. menyampaikan
pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang;
h. membuat
laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja
cabang.
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya, kwartir cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang
Pasal 68
(1) Kwartir
ranting mempunyai tugas:
a. mengelola
Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
b. melaksanakan
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional,
musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah ranting, keputusan kwartir
nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang;
c. membina
dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya;
d. melakukan
hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing ranting;
e. melakukan
hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta
di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan
laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir
daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
g. menyampaikan
pertanggungjawaban kwartir ranting kepada musyawarah ranting;
h. menyampaikan
laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada rapat kerja ranting;
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada musyawarah
ranting.
BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN HAL-HAL YANG
MENDESAK
Bagian Pertama
Musyawarah
Pasal 69
(1) Musyawarah
Nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka.
(2) Musyawarah
Nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah
Nasional dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga
jumlah kwartir daerah.
Pasal 70
(1) Peserta
musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan
pusat terdiri atas sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh
Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Nasional dan Dewan Kerja Nasional.
(3) Utusan
daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh
ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan, pusat pendidikan dan
pelatihan daerah dan dewan kerja daerah.
(4) Kwartir
Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri atas
putera dan puteri.
(5) Kwartir
Nasional dan kwartir daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 71
(1) Musyawarah
nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a. unsur
majelis pembimbing;
b. unsur
andalan;
c. unsur
dewan kerja;
d. anggota
kehormatan.
(2) Peninjau
mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah
peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.
Pasal 72
(1) Acara
musyawarah nasional terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara
pendahuluan musyawarah nasional terdiri atas:
a. pembahasan
dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah nasional;
b. pemilihan
presidium musyawarah nasional;
c. penyerahan
kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir Nasional kepada Presidium
Musyawarah Nasional terpilih.
(3) Acara
pokok musyawarah nasional terdiri atas:
a. penyampaian,
pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban musyawarah nasional selama masa
bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian
hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir
Nasional;
c. penyampaian,
pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti
berikutnya;
d. pemilihan
Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
e. penetapan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
f. pemilihan
anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
g. pemilihan
Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 73
(1) Musyawarah
Nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti
berikutnya.
(2) Calon
Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(3) Calon
Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4) Kwartir
Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan
oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada seluruh
Kwartir Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah
Nasional.
(5) Calon
Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya
secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah nasional dimulai, dan
setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon
Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional
berlangsung.
(7) Calon
Ketua Kwartir Nasional harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua
Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara
berturut-turut.
(9) Selama
pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip,
seperti:
a. mengadakan
kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani
pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah
struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 74
(1) Tim
Formatur pembentukan pengurus terdiri atas Ketua Kwartir Nasional terpilih
sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2) Anggota
formatur terdiri atas:
a. satu
orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih;
b. satu
orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c. empat
orang wakil kwartir daerah yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota
formatur dipilih secara langsung dalam Musyawarah Nasional.
(4) Apabila
antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak
terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim
Formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus Kwartir
Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden Republik Indonesia
selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.
Pasal 75
(1) Penyampaian
usul materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis
kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah nasional.
(2) Kwartir
Nasional, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah
nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional
secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
Pasal 76
(1) Musyawarah
Nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta
musyawarah nasional.
(2) Presidium
Musyawarah Nasional sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur Kwartir
Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah.
Pasal 77
(1) Pengambilan
keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan
keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu,
pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 78
(1) Musyawarah
daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
(2) Musyawarah
daerah diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah
daerah dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah
kwartir cabang.
Pasal 79
(1) Peserta
musyawarah daerah terdiri atas utusan daerah dan utusan cabang.
(2) Utusan
daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh
ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka daerah dan dewan kerja daerah.
(3) Utusan
cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh
ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan
pelatihan Gerakan Pramuka cabang dan dewan kerja cabang.
(4) Kwartir
daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putera
dan puteri.
(5) Kwartir
daerah dan kwartir cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 80
(1) Musyawarah
daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a. unsur
majelis pembimbing;
b. unsur
andalan;
c. unsur
dewan kerja;
d. anggota
kehormatan.
(2) Peninjau
mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah
peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.
Pasal 81
(1) Acara
musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara
pendahuluan musyawarah daerah terdiri atas:
a. pembahasan
dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah daerah;
b. pemilihan
presidium musyawarah daerah;
c. penyerahan
kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua kwartir daerah kepada presidium
musyawarah daerah terpilih.
(3) Acara
pokok musyawarah daerah terdiri atas:
a. penyampaian,
pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir daerah selama masa bakti
termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian
hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah;
c. penyampaian,
pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti
berikutnya;
d. pemilihan
ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan
anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f. pemilihan
ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 82
(1) Musyawarah
daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon
ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(3) Calon
ketua kwartir daerah yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4) Kwartir
daerah menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir daerah yang diusulkan oleh
kwartir cabang dan yang diusulkan oleh kwartir daerah kepada seluruh kwartir
cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(5) Calon
ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya
secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah daerah dimulai, dan
setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon
ketua kwartir daerah harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir daerah
berlangsung.
(7) Calon
ketua kwartir daerah harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua
kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara
berturut-turut.
(9) Selama
pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip,
seperti:
a. mengadakan
kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani
pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah
struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 83
(1) Tim
formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir daerah terpilih sebagai
ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota
formatur terdiri atas:
a. satu
orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir daerah terpilih;
b. satu
orang wakil majelis pembimbing daerah;
c. dua
orang wakil kwartir cabang yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota
formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah.
(4) Apabila
antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak
terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim
formatur dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan menyusun pengurus kwartir
daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk
dikukuhkan.
Pasal 84
(1) Penyampaian
usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara tertulis
kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah daerah.
(2) Kwartir
daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah daerah, harus
sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis dan menyampaikannya
kepada semua kwartir cabang.
Pasal 85
(1) Musyawarah
daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta
musyawarah daerah .
(2) Presidium
musyawarah daerah sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir
daerah dan empat orang unsur kwartir cabang.
Pasal 86
(1) Pengambilan
keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan
keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu,
pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 87
(1) Musyawarah
cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2) Musyawarah
cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah
cabang dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir ranting.
Pasal 88
(1) Peserta
musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2) Utusan
cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua
kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan
pelatihan Gerakan Pramuka cabang dan dewan kerja cabang.
(3) Utusan
ranting terdiri atas sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh
ketua kwartir ranting, di antaranya adalah unsur pimpinan dan dewan
kerja ranting.
(4) Kwartir
cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putera
dan puteri.
(5) Kwartir
cabang dan kwartir ranting masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 89
(1) Musyawarah
cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a. unsur
majelis pembimbing;
b. unsur
andalan;
c. unsur
dewan kerja;
d. anggota
kehormatan.
(2) Peninjau
mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah
peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.
Pasal 90
(1) Acara
musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara
pendahuluan musyawarah cabang terdiri atas:
a. pembahasan
dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah cabang;
b. pemilihan
presidium musyawarah cabang;
c. penyerahan
kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua kwartir cabang kepada presidium
musyawarah cabang terpilih.
(3) Acara
pokok musyawarah cabang terdiri atas:
a. penyampaian,
pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir cabang selama masa bakti
termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian
hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir
cabang;
c. penyampaian,
pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti
berikutnya;
d. pemilihan
ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan
anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f. pemilihan
ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 91
(1) Musyawarah
cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon
ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(3) Calon
ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4) Kwartir
cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang yang diusulkan oleh
kwartir ranting dan yang diusulkan oleh kwartir cabang kepada seluruh kwartir
ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(5) Calon
ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya
secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah cabang dimulai, dan
setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon
ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir cabang
berlangsung.
(7) Calon
ketua kwartir cabang harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua
kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara
berturut-turut.
(9) Selama
pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip,
seperti:
a. mengadakan
kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani
pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah
struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 92
(1) Tim
formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir cabang terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota
formatur terdiri atas:
a. satu
orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang terpilih;
b. satu
orang wakil majelis pembimbing cabang;
c. dua
orang wakil kwartir ranting yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota
formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang.
(4) Apabila
antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak
terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim
formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir
cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir daerah untuk
dikukuhkan.
Pasal 93
(1) Penyampaian
usul materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis
kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah cabang.
(2) Kwartir
cabang, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah cabang, harus sudah
menyiapkan bahan musyawarah cabang secara tertulis dan menyampaikannya kepada
semua kwartir ranting.
Pasal 94
(1) Musyawarah
cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta
musyawarah cabang.
(2) Presidium
musyawarah cabang sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir
cabang dan empat orang unsur kwartir ranting.
Pasal 95
(1) Pengambilan
keputusan musyawarah cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan
keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu,
pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 96
(1) Musyawarah
ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2) Musyawarah
ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Musyawarah
ranting dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah gugus depan.
Pasal 97
(1) Peserta
musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
(2) Utusan
ranting terdiri atas sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa oleh ketua
kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.
(3) Utusan
gugus depan terdiri atas sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi kuasa oleh
ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak dan
pramuka pandega.
(4) Kwartir
ranting dan gugus depan harus berupaya agar utusannya terdiri atas putera dan
puteri.
(5) Kwartir
ranting dan gugus depan masing-masing memiliki satu hak suara.
Pasal 98
(1) Musyawarah
ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a. unsur
majelis pembimbing;
b. unsur
andalan;
c. unsur
dewan kerja;
d. anggota
kehormatan.
(2) Peninjau
mendapat persetujuan tertulis dari gugus depan yang bersangkutan.
Pasal 99
(1) Acara
musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara
pendahuluan musyawarah ranting terdiri atas:
a. pembahasan
dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah ranting;
b. pemilihan
presidium musyawarah ranting;
c. penyerahan
kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua kwartir ranting kepada presidium
musyawarah ranting terpilih.
(3) Acara
pokok musyawarah ranting terdiri atas:
a. penyampaian,
pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir ranting selama masa bakti
termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian
pertanggungjawaban lembaga pemeriksa keuangan kwartir ranting;
c. penyampaian,
pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir ranting untuk masa bakti
berikutnya;
d. pemilihan
ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan
anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh ketua kwartir
ranting terpilih;
f. pemilihan
ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 100
(1) Musyawarah
ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa bakti
berikutnya.
(2) Calon
ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambat-lambatnya dua bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(3) Calon
ketua kwartir ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4) Kwartir
ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting yang diusulkan oleh
gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting kepada seluruh gugus depan
selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(5) Calon
ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya
secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah ranting dimulai, dan
setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon
ketua kwartir ranting harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir ranting
berlangsung.
(7) Calon
ketua kwartir ranting harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua
kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara
berturut-turut.
(9) Selama
pengurus kwartir ranting yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip,
seperti:
a. mengadakan
kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani
pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah
struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 101
(1) Tim
formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir ranting terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota
formatur terdiri atas:
a. satu
orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting terpilih;
b. satu
orang wakil majelis pembimbing ranting;
c. dua
orang wakil gugus depan yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota
formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4) Tim
formatur dalam waktu satu bulan menyusun pengurus kwartir ranting baru, yang
selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang untuk dikukuhkan.
(5) Apabila
antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak
terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
Pasal 102
(1) Penyampaian
usul dan materi musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan harus dilakukan
secara tertulis kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah ranting
(2) Kwartir
ranting, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah
menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan menyampaikannya kepada
semua gugus depan.
(3) Penyampaian
usul dan materi musyawarah ranting diatur oleh kwartir ranting.
Pasal 103
(1) Musyawarah
ranting dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta
musyawarah ranting.
(2) Presidium
musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu orang unsur
ranting dan dua orang unsur gugus depan.
Pasal 104
(1) Keputusan
musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan
keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu,
pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 105
(1) Musyawarah
gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2) Musyawarah
gugus depan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Musyawarah
gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga
jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
Pasal 106
(1) Peserta
musyawarah gugus depan terdiri atas para pembina gugus depan, para pembantu
pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan racana dan
perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2) Setiap
peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.
Pasal 107
(1) Acara
musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara
pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri atas:
a. pembahasan
dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
b. pemilihan
pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c. penyerahan
kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugus depan kepada pimpinan
sidang musyawarah gugus depan terpilih.
(3) Acara
pokok musyawarah gugus depan terdiri atas:
a. penyampaian,
pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa
bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. penyampaian,
pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti
berikutnya.
c. memilih
ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
Pasal 108
(1) Musyawarah
gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa bakti
berikutnya.
(2) Ketua
gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua
gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Ketua
gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4) Ketua
gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan yang
baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama
berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 109
(1) Penyampaian
usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus diajukan secara
tertulis kepada ketua gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu
pelaksanaan musyawarah gugus depan.
(2) Selambat-lambatnya
dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua gugus depan harus
sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan
kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Penyampaian
usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus depan.
Pasal 110
(1) Musyawarah
gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh musyawarah gugus
depan.
(2) Pimpinan
sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang.
Pasal 111
(1) Keputusan
musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat
tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan
keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah
suara yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu,
pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
Pasal 112
(1) Musyawarah
pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera (musppanitera)
diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka
penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka
penegak dan pramuka pandega.
(2) Musppanitera
diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3) a. Hasil
musppanitera nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana
strategik Gerakan Pramuka;
b. Hasil
musppanitera daerah, cabang, dan ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan
rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
(4) Peserta
musppanitera terdiri atas:
a. dewan
kerja yang bersangkutan;
b. dewan
kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk musppanitera kwartir
ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana.
(5) Muspanitera
dihadiri pula oleh:
a. andalan
kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
b. dewan
kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.
Pasal 113
(1) Acara
musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera terdiri atas acara
pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara
pendahuluan musppanitera terdiri atas:
a. pembahasan
dan pengesahan tata tertib dan agenda musppanitera;
b. pemilihan
pimpinan sidang musppanitera;
c. penyerahan
kepemimpinan musppanitera dari kertua dewan kerja kepada pimpinan sidang
musppanitera terpilih.
(3) Acara
pokok musppanitera terdiri atas:
a. penyampaian,
pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban dewan kerja selama masa bakti
termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. menetapkan
rencana kerja masa bakti berikutnya;
c. membahas
materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan pramuka penegak
dan pramuka pandega;
d. memilih
ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e. memilih
anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih menyusun pengurus
dewan kerja masa bakti berikutnya.
Pasal 114
(1) Keputusan
musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera dicapai atas dasar
musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan
adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu,
pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Bagian Kedua
Musyawarah Luar Biasa
Pasal 115
(1) Musyawarah
luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat hal-hal yang
mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2) Musyawarah
luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan,
yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan disertai
alasan yang jelas.
(3) Musyawarah
luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis
diterima kwartir yang bersangkutan.
(4) Musyawarah
gugus depan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus depan atau
atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak menghadiri
musyawarah gugus depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.
(5) Selambatnya
satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus depan wajib
mengadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
(6) Musyawarah
luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga
jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.
Pasal 116
Peserta musyawarah
luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran di
bawahnya/gugus depan yang jumlahnya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.
Pasal 117
Acara musyawarah luar
biasa disesuaikan dengan kebutuhan yang hal-hal yang mendesak yang menjadi
dasar diselenggarakannya musyawarah.
Bagian Ketiga
Rapat Kerja
Pasal 118
(1) Rapat
kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
(2) Rapat
kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
(3) Peserta
rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
a. pengurus
kwartir yang bersangkutan;
b. ketua
dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan untuk
kwartir ranting;
c. unsur
dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir ranting.
(4) Peserta
rapat kerja gugus depan terdiri atas:
a. pengurus
gugus depan
b. unsur
anggota muda.
(5) Rapat
kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna pramuka
penegak dan pramuka pandega.
(6) Peserta
sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri atas:
a. dewan
kerja yang bersangkutan;
b. dewan
kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau dewan ambalan dan dewan racana
untuk tingkat ranting.
Sidang paripurna
dihadiri pula oleh:
a. andalan
sebagai penasehat;
b. dewan
kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali sidang
paripurna nasional.
Bagian Keempat
Hal-hal yang Mendesak
Pasal 119
(1) Hal-hal
yang mendesak adalah suatu masalah untuk diputuskan bersama tanpa
melalui musyawarah setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(2) Hal-hal
yang mendesak diadakan apabila menghadapi hal-hal yang luar biasa dan segera
diputuskan, sementara menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin dilakukan.
(3) Penyelesaian
hal-hal yang mendesak dapat dilakukan pada tingkat kwartir yang bersangkutan
(4) Hal-hal
yang mendesak diselesaikan secara tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa
sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak itu cukup dengan setuju atau tidak
setuju.
(5) Batas
waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan.
(6) Hal-hal
yang mendesak disepakati untuk diterima jika disetujui oleh lebih dari
setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir
atau gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(7) Hasil
hal-hal yang mendesak diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua
jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah
dilaksanakan.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 120
(1) Lambang
Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan
Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2) Lambang
Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan
Pramuka, yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.
Pasal 121
(1) Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang, berukuran tiga berbanding dua,
berwarna dasar putih, dan di tengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka
berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2) Di
bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar
1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan
sisi bawah.
(3) Pada
bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera
dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk
bendera kwartir, sedangkan untuk bendera gugus depan dengan tulisan nama
kwartir cabang dan nomor gugus depan.
Pasal 122
(1) Gerakan
Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14
Agustus 1961.
(2) Panji
yang dimaksudkan di atas disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 123
1. Himne
Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang
syair lagunya berbunyi:
Kami
Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku
kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar
jaya Indonesia
Indonesia
tanah airku, kami jadi pandumu.
2. Mars
Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang syair
lagunya berbunyi:
Gerakan Pramuka Praja
Muda Karana
Sebagai wahana kaum
muda suka berkarya
Kader pembangunan
sebagai perekat bangsa
Disiplin berani dan
setia berakhlak mulia
Bersatu
padu menyongsong masa depan yang gemilang
Satu
pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah
maju menuju masyarakat yang sentosa
Jayalah
Pramuka Jayalah Indonesia
Pasal 124
(1) Pakaian
seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan
kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga anggota
Gerakan Pramuka.
(2) Warna
pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat tua
untuk bagian bawah.
(3) Warna
coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan
perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
(4) Jenis,
model, warna dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Penyelenggaraan
(PP)
Pasal 125
Anggota Gerakan
Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana
World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pasal 126
(1) Pendapatan
Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran
anggota;
b. APBN
dan atau APBD;
c. bantuan
majelis pembimbing;
d. sumbangan
masyarakat yang tidak mengikat;
e. sumber
lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan maupun
dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f. usaha
dana, badan usaha, koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka;
g. royalti
atas hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2) Pendapatan
Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.
Pasal 127
(1) Iuran
anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran
Gerakan Pramuka.
(2) Usaha
dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan memberdayakan
fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan tertentu.
Bagian Kedua
Kekayaan
Pasal 128
(1) Kekayaan
Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. barang
tak bergerak;
b. barang
bergerak;
c. hak
atas kekayaan intelektual.
(2) Barang
tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3) Barang
bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat
berharga, dan uang tunai.
(4) Hak
atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan
Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di kemudian hari,
antara lain :
a. atribut
Gerakan Pramuka.
b. buku-buku
terbitan Gerakan Pramuka.
Pasal 129
(1) Pengelolaan
kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus
diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis
Pembimbing.
(2) Pengalihan
kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus
diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan
Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 130
Apabila terjadi
pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik Gerakan
Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh
Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 131
(1) Ketentuan-ketentuan
dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan pengaturan lebih
lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
(2) Petunjuk
penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk
penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
Pasal 132
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 133
Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 29
April 2012
Tim Perumus:
Ketua Soepari
Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc ( ……………… )
Wakil Ketua Anshari
Kadir, SH (
…………………… )
Sekretaris Agus
Ridho, SH, MH (
…………………… )
Anggota
1. Dr. Suyatno,
M.Pd (
…………………… )
2. Sunyoto Hadi Prayitno,
M.Pd (
............................... )
3. Ir. Handry Amanupunyo,
MP
(…………………….)
4. Farida
Madjid
(.................................)