ANGGARAN DASAR GERAKAN
PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan
dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil
dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai
bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei
1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda
Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih
menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat
Sumpah Pemuda inilah rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan
bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan
kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan
bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan
nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah
perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan
para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan
adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan
Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda
sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara
mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa
berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan
Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional,
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961
bertanggungjawab atas Kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
di topang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu :
-
Ideologi Pancasila
-
Undang-Undang Dasar 1945
-
Bhinneka Tunggal Ika
-
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas
Pancasila Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda
sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa dalam upaya
meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah dilahirkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan
bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan
nonformal, melalui Pendidikan Kepramukaan sebagai bagian pendidikan
nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
Atas dasar
pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka
disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
(1)
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2)
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3)
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4)
Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan
pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan
untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5)
Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan Pramuka
bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a.
memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani;
b.
menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang
baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki
kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal 4
Gerakan Pramuka
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum
muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi
generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi
kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 5
Gerakan Pramuka
berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di
luar keluarga dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan
menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta
berlandaskan Sistem Among.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
(1)
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya
bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan
agama.
(2)
Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari
salah-satu organisasi sosial-politik dan
tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3)
Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk
memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama
dan kepercayaannya itu.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai Kepramukaan
mencakup :
a.
Keimanan dan Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Kecintaan pada alam dan sesama manusia
c.
Kecintaan pada tanah air dan manusia
d.
Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan
e.
Tolong menolong
f.
Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
g.
Jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat
h.
Hemat, cermat dan bersahaja
i.
Rajin dan trampil
Pasal 8
Prinsip Dasar
Kepramukaan meliputi :
a.
iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.
peduli terhadap diri pribadinya; dan
d. taat kepada Kode
Kehormatan Pramuka.
Pasal 9
Sistem Among
1.
Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan sistem among
2.
Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk
peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan
timbal balik antarmanusia.
3.
Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.
di depan menjadi teladan;
b.
di tengah membangun kemauan; dan
c.
di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian
Pasal 10
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan
Kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber
dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa
Pasal 11
(1).Metode
Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang
dilaksanakan melalui:
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d.
kegiatan yang menarik dan menantang;
e.
kegiatan di alam terbuka;
f.
kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan
dukungan;
g.
penghargaan berupa tanda kecakapan;
h.
satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam
menjalankan metode kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sistem among dan kiasan dasar
Pasal 12
(1)
Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta
ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan
(2)
Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka
baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(3)
Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara
sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4)
Satya pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi
kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,ikut serta membangun
masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5)
Kode kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan
dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a.
Kode kehormatan Pramuka siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma
Pramuka;
b.
Kode kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka
Penggalang dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan
Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa terdiri atas Trisatya
Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa dan Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13
Pendidikan
kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur
pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan
Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 14
Jenjang pendidikan
kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.
siaga;
b.
penggalang;
c.
penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 15
(1)
Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)
Peserta didik terdiri dari:
a.
Pramuka Siaga;
b.
Pramuka Penggalang;
c.
Pramuka Penegak; dan
d. Pramuka Pandega.
Pasal 16
(1)
Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a.
Pembina Pramuka;
b.
Pelatih Pembina Pramuka;
c.
Pamong Satuan Karya Pramuka; dan
d.
Instruktur.
(2)
Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik
dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 17
(1)Pendidikan
kepramukaan di laksanakan dengan berdasarkan pada nilai
dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian peserta didik
(2)Kurikulum
pendidikan kepramukaan disusun sesuai dengan
jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18
(1)
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.
Gugus depan
b.
Pusat pendidikan dan pelatihan
(2)
Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk
pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
Pasal 19
(1)
Gugus depan merupakan satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan.
(2)
Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus
depan berbasis komunitas.
(3)
Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang
berpangkalan di pendidikan formal.
(4)
Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas
kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan dan komunitas lain.
Pasal 20
(1)
Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, merupakan satuan pendidikan keterampilan khusus bagi pramuka penegak
dan pramuka pandega.
(2)
Saka berfungsi untuk menyalurkan
minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka
pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
(1)
Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan ,
merupakan bagian integral dari kwartir yang mempunyai tugas pokok dan
fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka,
melakukan evaluasi kurikulum pendidikan kepramukaan, dan sertifikasi
kompetensi tenaga pendidik.
(2)
Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaa berada di tingkat cabang,
daerah, dan nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 22
(1)
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan
kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2)
Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum,
di setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3)
Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4)
Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Nasional.
(5)
Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
Pasal 23
(1)
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang
pendidikan kepramukaan.
(2)
Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan
dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24
(1)
Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik
sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2)
Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi
tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3)
Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi
peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai
serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang
pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)
Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi
tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 25
(1)
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang
terdiri atas:
a.
anggota biasa:
1.
anggota muda adalah anggota yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun
disebut peserta didik;
2.
anggota dewasa adalah anggota yang berusia di atas 25 tahun yang
terdiri atas tenaga pendidik, dan majelis pembimbing, andalan,
pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, staf
kwartir, dan anggota gugus darma pramuka.
b. anggota kehormatan
adalah anggota yang diangkat karena telah berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2)
Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai
anggota tamu.
Pasal 26
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 27
Kelembagaan dalam
Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.
satuan organisasi;
b.
majelis pembimbing;
c.
organisasi pendukung; dan
d. lembaga pemeriksa
keuangan.
Pasal 28
Satuan organisasi
gerakan pramuka terdiri atas:
a.
gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 29
(1)
Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan
penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2)
Gugus depan lengkap terdiri atas:
a.
perindukan siaga;
b.
pasukan penggalang;
c.
ambalan penegak; dan
d. racana pandega.
Pasal 30
(1)
Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang
dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2)
Kwartir terdiri atas:
a.
kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah
kecamatan /distrik;
b.
kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah
kabupaten/kota;
c.
kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah
provinsi; dan
d. Kwartir Nasional, yang
mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus
depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 31
(1)
Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di
wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2)
Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh
pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah
kwartir.
(3)
Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara
ex-officio.
Pasal 32
(1)
Di setiap kwatir dibentuk badan kelengkapan kwartir
(2)
Badan kelengkapan yang dimaksud pada ayat 1, terdiri atas :
a.
Dewan Kehormatan
b.
Satuan Pengawas Internal
c.
Dewan Kerja
Pasal 33
(1)
Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan yang dibentuk oleh
kwartir dan gudep serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua
gudep.
(2)
Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan
kepada ketua kwartir atau ketua gudep dalam pemberian anugerah,
penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.
Pasal 34
(1)
Satuan pengawas internal (SPI) merupakan badan yang dibentuk oleh
kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2)
Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan
dalam bidang manajemen kwartir
Pasal 35
i.
Dewan kerja merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
ii.
Dewan kerja terdiri atas perwakilan pramuka penegak dan pramuka
pandega di wilyahnya.
iii.
Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan
bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak
dan pramuka pandega.
Pasal 36
(1)
Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2)
Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan
organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3)
Majelis pembimbing terdiri atas unsur:
a.
Pemerintah;
b.
pemerintah daerah;
c.
tokoh masyarakat; dan
d. tokoh pramuka.
(4)
a. Majelis pembimbing
nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b. majelis pembimbing
daerah diketuai oleh gubernur.
c.
majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota
d.
majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik
e. majelis pembimbing
desa/kelurahan diketuai oleh kepala desa/lurah.
f. majelis pembimbing
gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 37
(1)
Kwartir cabang, daerah, dan nasional dapat membentuk organisasi
pendukung.
(2)
Organisasi pendukung terdiri atas:
a.
satuan karya pramuka;
b.
gugus darma pramuka;
c.
satuan komunitas pramuka;
d.
pusat penelitian dan pengembangan;
e.
pusat informasi; dan
f. badan usaha.
Pasal 38
(1)
Satuan karya pramuka sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir
dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2)
Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 39
Gugus darma
pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk
memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 40
(1)
Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi,
aspirasi, dan agama.
(2)
Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis
satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi dan agama.
(3)
Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus
yang disebut pimpinan sako.
(4)
Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 41
Pusat penelitian
dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Pusat informasi
Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi
sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan
Gerakan Pramuka.
Pasal 43
Badan usaha
Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi
sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan
Pramuka.
Pasal 44
(1)
Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen
yang dibentuk musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah
Gerakan Pramuka.
(2)
Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan
kwartir.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45
(1)
Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan
Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5
(lima) tahun sekali.
(3)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima)
tahun sekali.
(4)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima)
tahun sekali.
(5)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan
diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 46
(1)
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka
dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2)
Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat
meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah
berkonsultasi dengan majelis pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 47
(1)
Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a.
lambang;
b.
bendera;
c.
panji;
d.
himne
e.
mars
f. pakaian seragam.
(2)
Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.
Pasal 48
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas
kelapa.
Pasal 49
Bendera
Bendera Gerakan
Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna
dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di
atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang
“panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar
bendera”.
Pasal 50
Panji Gerakan
Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang
dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden
Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 51
1.
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan
oleh Husein Mutahar.
2.
Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh
Munatsir Amin.
Pasal 52
Anggota Gerakan
Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 53
Setiap peserta
didik berhak:
a.
mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.
menggunakan atribut pramuka;
c.
mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan
perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 54
Setiap peserta
didik berkewajiban:
a.
melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
menjunjung tinggi harkat dan martabat Pramuka; dan
c.
mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan
Pasal 55
Orang tua peserta
didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan
memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 56
Orang tua peserta
didik berkewajiban untuk:
a.
membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan
kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung,
dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 57
Masyarakat berhak
untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan
pendidikan kepramukaan.
BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 58
Keuangan Gerakan
Pramuka diperoleh dari:
a.
iuran anggota;
b.
bantuan majelis pembimbing;
c.
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.
bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap
tahunnya;
e.
sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f. usaha dana, badan
usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 59
(1)
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak
bergerak serta hak milik intelektual.
(2)
Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan
dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan
mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(3)
Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak
bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir
dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat
kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60
(1)
a. Gerakan Pramuka hanya
dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus
diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus
diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah Nasional
untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika
dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir
daerah.
d.
Usul pembubaran Gerakan
Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara
bulat.
(2)
Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan
milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang memutuskan
pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
(1)
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2)
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 62
Anggaran Dasar ini
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.
Jakarta, 29
April 2012
Tim Perumus:
Ketua : Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH,
M.Sc
Wakil
Ketua : Anshari Kadir,
SH
Sekretaris
: Agus Ridho, SH,
MH
Anggota
: 1. Dr. Suyatno, M.
2.
Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd
3. Ir. Handry Amanupunyo, MP
4. Farida Madjid
|
0 komentar:
Posting Komentar