PPKn atau PKn merupakan
program pendidikan yang memiliki misi untuk mengembangkan nilai luhur dari
moral yang berakar pada budaya dan keyakinan bangsa Indonesia yang memungkinkan
dapat diwujudkan dalam perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Bagi guru SD
maupun pendidik di jenjang lainnya PPKn atau PKn memiliki dua sisi kegunaan,
Pertama untuk dirinya sendiri sebagai warga negara diharapkan menjadi sarana
pemahaman, penghayatan, dan perwujudan nilai dan moral pancasila dan UUD’45
dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, sebagai guru/pendidik
diharapkan menjadi media pendidikan yang memungkinkan peserta didik secara
sadar dan sistematis berupaya untuk mengerti, menghayati dan menerapkan nilai
dan moral Pancasila dan UUD’45 seseuai dengan perkembangan pribadi dan
lingkungannya.
1. Kedudukan dan Fungsi Pancasila.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila
sebagai titik sentral pembahasan ini adalah kedudukan dan fungsi pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan kausa finalis pancasila
yang dirumuskan oleh pembentuk negara pada hakekatnya adalah sebagai dasar
negara Republik Indonesia. Namun hendaknya dipahami bahwa asal mula pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah digali dari unsur-unsur yang
berupa nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia sendiri yang berupa
pandangan hidup bangsa Indonesia.
a. Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa.
Pandangan
hidup adalah filsafat hidup seseorang yaitu kristalisasi nilai-nilai yang
diyakini kebenarannya, ketepatan dan manfaatnya. Pandangan hidup yang terdiri
atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang
menyeluruh terhadap kehidupan bangsa itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi
sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam
interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
b. Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila
dalam kedudukan ini sering, disebut sebagai Dasar filsafat atau Dasar.Falsafah
Negara (Philosofische Gronslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee).
Dalam pengertian, ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk
mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan
suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Konsekuensinya seluruh
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan
perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini,
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a). Pancasila sebagai dasar negara
adalah merupakan sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian
Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam
Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b). Meliputi suasana kebatinan
Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945
c). Mewujudkan cita-cita hukum bagi
hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d). Mengandung norma yang mengharuskan
Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara . (termasuk para penyelenggara partai dan golongan
fungsional) untuk memelihara budi pekerti (moral) kemanusiaan yang luhur dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum
dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut :
“.................Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa. menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab ".
e). Merupakan sumber semangat bagi
Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara. para pelaksana
pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional).
Dasar formal kedudukan.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD
1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut : “..............maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia ".
Istilah
ideologi berasal dari kata 'idea' yang berarti 'gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita-cita' dan 'logos' yang
berarti ‘ilmu', Kata 'idea' berasal dari kata bahasa
Yunani 'eidos' yang artinya 'bentuk'. Di samping itu ada kata ‘idein'
yang artinya 'me/ihat'. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu
pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas). atau ajaran tentang
pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, 'idea' disamakan
artinya dengan, 'cita-cita'. Cita-cita
yang. dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai,
sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan
atau faham.
Memang pada hakekatnya antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat
merupakan satu-kesatuan. Dasar ditetapkan karena ada cita-cita yang mau
dicapai. Sebaliknya, cita-cita ditetapkan berdasarkan atas suatu landasan. asas
atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup
pengertian tentang idea-idea, pengertian-pengertian dasar, gagasan-gagasan dan
cita-cita.
d. Pancasila sebagai Ideologi yang
Reformatif, Dinamis dan Terbuka
Pancasila
sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat
reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancsila
adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan
dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta dinamika
perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti
mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan
wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif
untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring
dengan aspirasi rakyat.
Nilai Dasar,, yaitu hakikat kelima sila Pancasila
yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatu, kerakyatan dan keadilan. Nilai dasar
tersebut adalah merupakan essensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya
universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan
serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Nilai Instrumental, yang merupakan
arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksananya. Nilai
instrumental ini merupakan eksplisitasi, penjabaran lebih lanjut dari
nilai-nilai dasar dalam rangka penyesuaian dalam pelaksanaan nilai-nilai dasar
ideologi Pancasila.
Nilai Praksis
1) Dimensi Idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam
Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat
nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yaitu Ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Hakikat nilai-nilai
Pancasila tersebut bersumber pada filsafat Pancasila (nilai-nilai filosofis
yang terkandung dalam Pancasila).
2) Dimensi Normatif, yaitu nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan da1am suatu sistem norma,
sebagaimana terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
3) Dimensi Relistis, yaitu suatu ideologi
harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal
serta normatif maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan
masyarakat secara nyata (kongkrit) baik dalam kehidupan sehari-hari maupun
dalam penyelenggaraan negara.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan
berasal dari kata Tuhan pencipta seluruh alam. Yang Maha Esa, berarti Yang Maha
Tunggal, tiada sekutu dalam zat-Nya, sifat-Nya, dan perbuatan-Nya. Zat Tuhan
tidak terdiri atas zat-zat yang banyak lalu menjadi satu. Sifat-Nya adalah
sempurna dan perbuatan-Nya tiada dapat disamai oleh siapa pun/apa pun. Tiada
yang menyamai Tuhan, Dia Esa. Jadi. Ketuhanan Yang Maha Esa, pencipta alam
semesta.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan
berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi
pikir, rasa, karsa, dan cipta. Karena potensi seperti yang dimilikinya itu,
manusia tinggi martabatnya. Dengan budi nuraninya, manusia menyadari
nilai-nilai dan norma-norma.
Adil
berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang.
Keputusan dan tindakan didasarkan pada objektifitas, tidak pada subjektifitas.
Di sinilah yang dimaksud dengan wajar/ sepadan.
Maksudnya,
sikap hidup, keputusan, dan tindakan selalu berdasarkan pada nilai-nilai
keluhuran budi, kesopanan, dan kesusilaan. Adab terutama mengandung pengertian
tata kesopanan, kesusilaan, atau moral. Dengan demikian, beradab berarti
berdasarkan nilai-nilai kesusilaan, bagian dari kebudayaan. Kemanusiaan yang
adil dan beradab ialah kesadaran sikap dan perbuatan yang didasarkan kepada
potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kesusilaan
umumnya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap alam dan
hewan.
3. Persatuan Indonesia
Persatuan
berasal dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung
pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu
kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam
arti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan. Persatuan
Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami seluruh wilayah Indonesia.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat Kerakyatan
disebut pula kedaulatan rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran
atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan
bangsa, kepentingan rakyat, dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan
bertanggung jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan adalah suatu
tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu
hal berdasarkan kehendak rakyat, sehingga tercapai keputusan yang berdasarkan
kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem, dalam arti
tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam
kehidupan bernegara melalui lembaga perwakilan.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan berarti bahwa rakyat
dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan
keputuan-keputusan,
UUD 1945 DAN AMANDEMEN
Dalam kehidupan sehari-hari
kita terbiasa untuk menterjemahkan kata “constitution” Inggris dengan
Undang-Undang Dasar (Indonesia). Pemakaian istilah Undang-Undang Dasar
membayangkan suatu naskah tertulis saja, karena Undang-undang Dasar merupakan
hal yang tertulis. Padahal istilah constitution merupakan sesuatu yang lebih
luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan, baik tertulis maupun yang
tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu
pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat UUD 1945 merupakan sebagian
dari hukum dasar yaitu hukum dasar yang tertulis. Jadi UUD bukanlah
satu-satunya hukum dasar. Dikatakan sebagian dari hukum dasar karena disamping
hukum dasar yang tertulis (UUD 1945) masih ada hukum dasar yang tidak tertulis
yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun tidak tertulis, yang biasanya disebut Konvensi (kebiasaan
ketatanegaraan).
Menurut Mahfud (dalam Denny
indrayana, Amandemen UUD 1945), ada lima kelemahan dasar dalam UUD 1945 (sebelum
amandemen) : Pertama, Sistem konstitusi dibawah UUD 1945 bersifat
“sarat-eksekutif (executive heavy)”. Kedua, tidak ada checks and
balances didalamnya. Ketiga, UUD 1945 mendelegasikan terlalu banyak
aturan konstitusional ke level undang-undang. Keempat, didalamnya
terdapat sejumlah pasal yang bermakna ambigue alias rancu. Kelima,
konstitusi ini terlalu banyak bergantung pada politic goodwill dan integritas
para politisi.
- Berapa kali UUD 1945 diamandemen
?
Sejak digulirkan reformasi,
MPR berhasil mengamandemen UUD 1945 sebanyak 4 (empat) kali.
•
Amandemen
pertama, dilakukan pada Sidang Umum MPR RI Tanggal 19 Oktober 1999 dengan
perubahan dan penambahan pasal- pasal
sebagai berikut :
Pasal 5 (1),
pasal 7, pasal 9, pasal 13 (2), pasal 14,
pasal 15, pasal 17 (2) (3), pasal 20 dan pasal 21, yang inti substansinya
tentang pembatasan masa jabatan
presiden, kewenangan legislatif serta substansi yang membatasi kewenangan
presiden. (Arif Hidayat dalam Hasan Suryono, 2005 : 70 ).
•
Amandemen
Kedua, dilakukan pada Sidang Tahunan MPR RI tanggal 18 Agustus 2000 yang
menghasilkan perubahan dan penambahan yang lebih luas lagi, yaitu pasal 18,
pasal 19, pasal 20 (5), pasal 20 a dan b, Bab IXa, pasal 25e, Bab X, pasal 26
(2), pasal 27 (3), Bab Xa, pasal 28a sampai c.
•
Amandemen
Ketiga, dilakukan pada Sidang Tahunan MPR RI tanggal 9 Nopember 2001 menyangkut
perubahan dan penambahan yang substansinya lebih luas dan mendasar, yaitu
perubahan dan penambahan mengenai kewenangan MPR, tata cara pemilihan presiden
dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dan memunculkan lembaga-lembaga
negara baru serta pencantuman secara explisit peraturan mengenai pemilu.
•
Amandemen
Keempat, dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2002 berhasil menuntaskan
perubahan-perubahan mengenai hal-hal yang belum disepakati oleh kekuatan sosial
politik yang ada di MPR pada sidang tahunan MPR RI 2001.
PEMBELAJARAN MATERI PANCASILA dan UUD 1945
Dalam kaitannya dengan materi
pembelajaran Pancasila dan UUD 11945, sejumlah model pembelajaran dapat
dijadikan alternatif untuk dipergunakan dalam proses pembelajaran PKn.
Penggunaan berbagai model pembelajaran tersebut, tentu saja harus disesuaikan
dengan karakteristik tujuan pembelajaran, karakter/ kualifikasi butiran materi
pembelajaran, situasi dan lingkungan belajar siswa, tingkat perkembangan dan
kemampuan belajar siswa, waktu yang tersedia, dan kebutuhan siswa itu sendiri.
Hal ini mengandung arti bahwa Anda mengajar di kelas rendah (kelas 1-3)
alangkah tepatnya bila menggunakan metode yang berbeda dengan ketika Anda
megajar di kelas-kelas tinggi (kelas 4-6). Mengapa demikian? Karena tingkat
perkembangan dan kemampuan siswa kelas rendah berbeda dengan kelas tinggi.
Dalam PKn dikenal suatu model
pembelajaran yaitu model VCT (Value Clarification Technique/ Teknik pengungkapannilai).
Menurut A. Kosasih Djahiri (1985), model pembelajaran VCT meliputi
1) Metoda percontohan; 2) Analisis nilai; 3) VCT
Daftar matrik yang meliputi, a) daftar baik buruk, b) daftar tingkat urutan, c)
daftar skala prioritas, d) daftar gejala kontinum, e) daftar penilaian diri, f)
daftar membaca perkiraan orang lain tentang diri kita, g) perisai kepribadian
diri; 4) VCT dengan kartu keyakinan; 5) VCT melalui teknik wawancara; 6) Teknik
yurisprudensi; dan 7) Teknik inkuiri nilai. Selain itu, dalam PKn dikenal pula
model Permainan seperti antara lain metode bermain peran (Role Playing).
Metode atau model pembelajaran tersebut di atas dianggap sangat cocok
diterapkan dalam pembelajaran PKn karena mata pelajaran PKn mengemban misi
untuk membina, nilai, moral, sikap dan perilaku siswa di samping membina
kecerdasan (pengetahuan) siswa.
Mengapa perlu pembelajaran
VCT? Pola pembelajaran VCT menurut A. Kosasih Djahiri (1992) dianggap unggul
untuk pembelajaran afektif karena: Pertama, mampu membina dan mempribadikan
(personalisasi) nilai-moral. Kedua, mampu mengklarifikasi dan
mengungkapkan isi pesan nilai-moral yang disampaikan. Ketiga, mampu mengklarifikasi dan menilai kualitas nilai-moral diri siswa dan nilai
moral dalam kehidupan nyata. Keempat, mampu mengundang, melibatkan,
membina dan mengembangkan potensi diri siswa terutama potensi afektualnya. Kelima,
mampu memberikan pengalaman belajar berbagai kehidupan.
Keenam, mampu menangkal, meniadakan,
mengintervensi dan mensubversi berbagai nilai-moral naif yang ada dalam sistem
nilai dan moral yang ada dalam diri seseorang. Ketujuh, menuntun dan
memotivasi hidup layak dan bermoral tinggi.
Yang menjadi pertanyaan kita adalah model
pembelajaran apa yang cocok untuk materi Pancasila dan UUD 1945? Untuk materi
Pancasila mungkin siswa Sekolah Dasar sudah mengenal berbagai konsep dan
nilai-nilai Pancasila beserta hakekat dan fungsi Pancasila bagi bangsa dan
negara Indonesia, sehingga Anda tidak akan mengalami kesulitan dalam menentukan
tema pembelajaran Tetapi untuk materi UUD 1945, siswa Sekolah Dasar (terutama
kelas-kelas rendah) mungkin belum memahami apa isi-pesan, muatan, fungsi, dan
kedudukan UUD 1945 termasuk perubahan-perubahannya.
Perlu Anda pahami bahwa “UUD 1945 merupakan peraturan
tertinggi dalam menyelenggarakan pemerintahan di negara Indonesia”. Jadi
intinya adalah peraturan. Sedangkan peraturan bukan hanya terdapat dalam rangka
menyelenggarakan pemerintahan negara, tetapi ada dalam setiap pergaulan manusia
termasuk peraturan di sekolah yang dikenal dengan Tata Tertib Sekolah. Oleh
karena itu, Anda dapat mencari pokok-pokok bahasan atau konsep-konsep mana yang
tertera dalam GBPP PKn yang relevan atau merupakan penyederhanaan dari materi
UUD 1945 bagi siswa Sekolah Dasar, seperti misalnya konsep ketertiban,
kedisiplinan, kepatuhan, dan sebagainya sesuai dengan tingkatan kelas siswa
Anda.
Dalam kaitannya dengan materi Pancasila dan UUD
1945 salah satu alternatif model pembelajaran yang dapat dipertimbangkan
adalah VCT percontohan (untuk kelas rendah) dan VCT Analisis Nilai untuk
kelas-kelas tinggi. Mengapa untuk kelas rendah menggunakan metode percontohan?
Anda sebagai guru SD tentu lebih paham bagaiman karakteristik siswa kelas 1-3
SD yang masih kesulitan memahami hal-hal yang bersifat abstrak. Oleh karena itu,
kajian materi yang abstrak tersebut perlu divisualisasikan melaui contoh-contoh
dalam bentuk gambar, foto, atau cerita.
Sebagai contoh, untuk menjelaskan arti Ketuhanan
Yang Maha Esa (Sila ke-1), perlu pemberian contoh-contoh konkrit seperti gambar
tempat ibadah beserta orang yang sedang beribadah, gambar/foto contoh orang
yang toleran terhadap pemeluk agama lain, dan sebagainya. Demikian pula tentang
pokok bahasan menghargai orang lain atau persamaan derajat (Sila ke-2), Anda
dapat menampilkan contoh-contoh orang yang menghormati/menghargai orang lain
dan sekaligus memberi contoh bagaimana cara menghormati dan menghargai orang
lain. Selain itu dapat pula Anda menampilakn contoh langsung orang yang selalu
menghormati/menghargai orang lain dan juga orang yang tidak menghargai orang
lain atau melalui cerita-cerita yang kontras nilai yang merupakan realitas
kehidupan di masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, model percontohan (examploritori)
tidak berdiri sendiri tetapi divariasikan dengan metode lain seperti ceramah,
ekspositori, dan tanya jawab nilai.
Baiklah! Mari kita kaji bagaimana
langkah-langkah Pembelajaran dengan model pembelajaran VCT percontohan
sebagaimana dikemukakan A. Kosasih Djahiri (1985) sebagai berikut:
1. Membuat/mencari media stimulus
berupa contoh keadaan/perbuatan yang memuat nilai-nilai kontras sesuai
dengan topik atau tema target pelajaran.
Media
stimulus yang akan Anda gunakan dalam ber-VCT hendaknya a) mampu merangsang,
mengundang dan melibatkan potensi afektual siswa;b) terjangkau oleh pengetahuan
dan potensi afektual siswa (ada dalam lingkungan kehidupan siswa); c) memuat
sejumlah nilai-moral yang kontras.
Stimulus
tersebut dapat berupa ceritera (bisa tertulis yang dibagikan pada siswa atau
ceritera yang diungkapkan guru) gambar, foto, film, dan sebagainya. Untuk
Stimulus yang berupa ceritera rakyat atau kejadian/perbuatan yang tidak sesuai
nilai-moral Pancasila main hakim sendiri, tabrak lari, anak durhaka, lintah
darat, dan sebagainya yang sering terjadi atau dianggap rawan oleh siswa Anda
atau masyarakat sekitar.
Yang perlu
Anda perhatikan adalah dalam ceritera tersebut mengandung dilema atau kontras
nilai supaya sikap atau nilai yang dipilih siswa dilakukan melalui
pertimbangan-pertimbangan tertentu dan terjadi proses dialog dalam diri siswa
Anda. Ceritera tersebut dapat Anda buat sendiri atau mengutip dari media masa.
Contoh ceritera (fiktif) untuk stimulus.
TABRAK LARI
Suatu pagi Mas’an seorang tukang sayur
yang biasa berkeliling di desa Malabar
menyebarang jalan raya tanpa memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, tiba-tiba
muncul sebuah minibus dengan kecepatan tinggi dan menabrak tukang sayur
tersebut. Kaki Mas’an tergilas kendaraan itu dan mengalami patah kaki. Supir
minibus yang bernama Teddy sedang dalam keadaan mabuk dan melarikan diri tanpa
memperhatikan Mas’an. Masyarakat yang kebetulan mengetahui kejadian tersebut
mengejar Teddy dan tertangkap sekitar 3 kilometer dari tempat kejadian.
Kemudian beberapa pemuda ramai-ramai memukuli Teddy hingga pingsan dan beru mereka
berhenti setelah datang anggota polisi lalu lintas melindungi Teddy dan
kelompok pemuda itu sendiri kabur.
Sedangkan
Irwan dan Yandi siswa salah satu SMUN di daerah itu memberi pertolongan kepada
Mas’an dan membawanya ke Puskesmas terdekat. Istri Mas’an yang sedang hamil tua
yang datang ke Puskesmas beberapa jam setelah kejadian menangis melihat
suaminya terbaring tak berdaya. Padahal biaya hidup dan sekolah anaknya hanya
mengandalkan dari hasil jual sayuran yang tidak seberapa. Mas’an sendiri
pasrah dan akan memaafkan atas kelalaian Teddy.
Selain menggunakan ceritera, stimulus
dapat juga menggunakan gambar-gambar atau foto tentang pengalaman atau
pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila, seperti gambar/foto masyarakat yang
sedang membantu korban banjir/bencana alam, kerja bakti, foto ketika pemilihan
kepala desa , dan sebagainya. Ceritera dan gambar/foto tersebut merupakan
contoh-contoh perbuatan yang sesuai atau tidak sesuai dengan Pancasila yang
dijadikan stimulus oleh guru yang membahas materi Pancasila.
2. Kegiatan
Pembelajaran (KBM)
Pertama, guru melontarkan stimulus dengan cara membaca ceritera (jika
stimulusnya berbentuk ceritera) atau menampilkan gambar/foto. Pembacaan atau
penampilan stimulus tersebut dapat dilakukan oleh Anda atau oleh siswa. Alangkah
baiknya jika ada variasi antara oleh guru dan siswa. Kedua, memberi kesempatan
beberapa saat kepada siswa untuk berdialog sendiri atau sesama teman sehubungan
dengan stimulus tadi. Ketiga, melaksanakan dialog terpimpin melalui pertanyaan
guru, baik secara individual, kelompok maupun klasikal.
Berdasarkan ceritera/kejadian
di atas Anda dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan berikut.
● Bagaimana perasaan kalian terhadap
kejadian tersebut?
● Perbuatan-perbuatan apa yang
dianggap tidak sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila
● Perbuatan-perbuatan apa yang
dianggap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila? Dan sebagainya.
Dalam menyampaikan pertanyaan-pertanyaan
tersebut, tentu Anda harus memahami dan mahir dalam menggunakan keterampilan
bertanya (Questioning Skill) baik dalam cara mengajukan pertanyaan dan dalam
mendistribusikan pertanyaan maupun ketika menerima jawaban siswa. Pada saat
siswa memberikan pertanyaan, Anda hendaknya memberikan reinforcement
(penguatan) secara hangat. Keempat, Fase menentukan argumen dan
klarifikasi pendirian (melalui pertanyaan guru dan bersifat individual,
kelompok dan klasikal). Kelima, Fase pembahasan/pembuktian argumen. Pada
fase ini sudah mulai ditanamkan target nilai dan konsep susuai materi
pelajaran. Keenam, Fase penyimpulan Melalui model VCT percontohan
tersebut siswa Anda dibimbing untuk mengemukakan contoh-contoh dan memahami
sikap dan perbuatan yang sesuai dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,
dan diajak untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai
pancasila seperti menolong sesama teman, menengok yang sakit, saling,
memaafkan, dan sebagainya.
Sekali lagi perlu diungkapkan bahwa model
percontohan biasanya divariasikan dengan metode lain seperti ceramah dan tanya
jawab. Metode ceramah bisa dilakukan diawal pembelajaran (sebelum mengemukakan
percontohan) dan bisa pula setelah percontohan atau kedua-duanya.
Baiklah! Mari kita lanjutkan dengan contoh model
pembelajaran lainnya yang dianggap cocok
digunakan dalam membelajarkan materi Pancasila dan UUD 1945 yaitu Model
VCT Analisis Nilai (ANIL).
Langkah-langkah yang ditempuh
dalam melaksanakan model Analisis Nilai sebagai berikut:
a. Persiapan
Pertama, menyusun Satuan Acara
Pembelajaran/ Satuan pembelajaran sesuai dengan pokok Pokok Bahasan
Kedisiplinan atau ketertiban (jika hal ini merupakan penyederhanaan/penurunan
dari materi UUD 1945
Kedua, menetapkan bagian mana dari materi
kedisiplinan yang akan disajikan melalui Analisis Nilai. Anda dapat memilah
kedisiplinan di sekolah, di rumah, di jalan raya, dan sebagainya.
Ketiga, menyususn skenario kegiatan,
sehingga jelas langkah-langkah yang akan ditempuh.
Keempat, menyiapkan media stimulus untuk
ber-VCT, seperti ceritera, guntingan berita Koran, gambar, film, dan
sebagainya.
Kelima, menyiapkan lembar kerja siswa
yang berisi panduan rinci bagi siswa dalam ber-VCT.
b. Pelaksanaan
Langkah-langkah
kegiatan VCT analisis nilai hampir sama dengan VCT percontohan sebagaimana yang
telah Anda pelajari pada uraian diatas. Langkah-langkah tersebut sebagai
berikut:
Pertama, setelah membuka pelajaran Anda
menjelaskan kepada siswa bahwa mereka akan ber-VCT.
Kedua, pelontaran/pembagian media stimulus oleh
guru atau siswa berupa ceritera atau gambar/foto. Ceritera tentang Tabrak Lari
di atas dapat saja dijadikan media stimulus (sebaiknya tidak diberi judul
dahulu), dan langkah baiknya dilengkapi lagi dan disesuaikan dan bagian tema
atau konsep yang akan dibelajarkan.
Ketiga, guru memperhatikan aksi dan reaksi
spontan siswa terhadap ceritera tersebut.
Keempat, melaksanakan dialog terpimpin melalui pertanyaan guru, baik secara
individual, kelompok maupun klasikal. Pertanyaan yang diajukan hendaknya berisi
analisis siswa terhadap nilai-moral yang terdapat dalam ceritera itu.
0 komentar:
Posting Komentar